Cara Menang Togel Seumur Hidup

Cara Menang Togel Seumur Hidup

Pengajuan STR Seumur Hidup

Jika STR akan atau sudah kadaluarsa, ajukan permohonan perpanjangan melalui SATUSEHAT SDMK. Masuk ke menu “Pengajuan STR”. Periksa kelengkapan data dan kesesuaian data profil dengan Klik "Cek Data”. Selanjutnya pastikan bahwa data pribadi, data pendukung serta verifikasi dari konsul kesehatan (KKI/KTKI) sudah lengkap dan valid. Centang persetujuan bahwa data sudah benar, kemudian klik "Ajukan STR".

Selanjutnya data akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk diproses ke kode billing. Tarif penerbitan STR di SATUSEHAT SDMK adalah sebagai berikut :

Lakukan pembayaran biaya pengajuan STR melalui metode pembayaran yang disediakan. SATUSEHAT biasanya menyediakan berbagai opsi pembayaran, termasuk transfer bank, kartu kredit, dan pembayaran digital.

Setelah pembayaran berhasil, tim verifikasi SATUSEHAT akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda unggah. Proses ini biasanya berlangsung dalam waktu singkat.

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.

Penjara seumur hidup ialah hukuman penjara bagi jenayah feloni serius (seperti pembunuhan bersiri, derhaka besar, rompakan yang menyebabkan kematian, mengedar dadah, berdagang manusia dll) di mana orang yang disabitkan dengan kesalahan akan dipenjarakan seumur hidupnya.

Bagaimanapun dalam banyak bidang kuasa, terdapat mekanisme formal yang membenarkan pesalah diberikan parol untuk masa tertentu. Ini bermakna pesalah berpeluang menghabiskan sisa masa hukuman (sehingga mereka mati) di luar penjara; tapi ini selalunya bersyarat bergantung kepada tingkah laku baik dan beberapa batasan atau tanggungjawab yang dikenakan.

Dalam kebanyakan bidang kuasa yang tidak mempunyai hukuman mati, penjara seumur hidup merupakan bentuk hukuman paling berat bagi jenayah (terutamanya hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan parol).

Terdapat juga hukuman serupa penjara seumur hidup, walaupun tidak bernama demikian. Misalnya hukuman penjara 100 tahun atau lebih.[1][2]

Hukuman penjara seumur hidup digunakan

Hukuman penjara seumur hidup hanya untuk lelaki

Hukuman penjara seumur hidup dimansuhkan

Status hukuman penjara seumur hidup tidak diketahui

- ehi/configuration-files

- Uploaded: 29 March 2023

Indonesiabaik.id - Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.

Cek Status Pengajuan STR

Pantau progress permohonan STR pada menu “Pengajuan STR” di dashboard Anda. Penerbitan STR memerlukan waktu maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah pengajuan penerbitan STR melalui SATUSEHAT SDMK. Jika semua dokumen valid, Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan STR Anda telah disetujui. SATUSEHAT akan mengirimkan STR seumur hidup Anda melalui email atau dapat diunduh langsung dari akun Anda SATUSEHAT SDMK.

Keuntungan Menggunakan SATUSEHAT

Dengan adanya platform SATUSEHAT, mendapatkan STR seumur hidup menjadi lebih mudah dan efisien. Proses digital ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi para profesional yang sibuk. Jadi, jika Anda ingin memperoleh STR tanpa ribet, SATUSEHAT SDMK adalah solusi terbaik untuk Anda.

Jadikan sistem operasional klinik Anda jadi jauh lebih efektif dengan Ehealth!

Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi vonis pidana mati yang diajukan Ferdy Sambo. Dia menekankan semua pihak harus menghormati putusan MA.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi vonis hukuman seumur hidup Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses pengadilan berlangsung.

Majelis Hakim Agung merevisi hukuman Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup.

Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Meski demikian Sobandi menjelaskan bahwa hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo telah berkekuatan hukum tetap.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga MA akan meringankan hukuman Ferdy Sambo karena adanya lobi politik.

Sobandi pun menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sobandi, dua Majelis Anggota itu menolak kasasi Ferdy Sambo dan tetap pada putusan vonis hukuman mati.

Mahfud pun mengingatkan bahwa dirinya pernah memprediksi bahwa bisa saja hukuman Ferdy Sambo disunat menjadi seumur hidup.

Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyampaikan, ada dua hakim anggota yang melakukan dissenting opinion (DO) dalam sidang kasasi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Apa Itu SATUSEHAT SDMK?

SATUSEHAT SDMK adalah platform online yang diluncurkan oleh kementerian kesehatan sebagai portal untuk Sumber Daya Manusia Kesehatan di Indonesia yang terpusat dan terintegrasi.

SATUSEHAT SDMK portal menyediakan layanan penerbitan STR maupun perpanjangan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan SATUSEHAT, proses pengajuan STR menjadi lebih cepat dan efektif. Platform ini memanfaatkan teknologi canggih untuk memudahkan para profesional dalam mendapatkan STR seumur hidup tanpa harus melewati proses yang rumit.

Registrasi penerbitan STR baru mulai berlaku sejak tanggal 11 Oktober 2023. Selain itu tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa membuat dan mengupdate data profil. Kemudian untuk perpanjangan STR seumur hidup mulai berlaku sejak 16 Oktober 2023. Saat ini SATUSEHAT sudah bisa digunakan untuk pengajuan STR baru maupun memperpanjang STR seumur hidup.

Lengkapi Data Profil

Setelah berhasil login, pada menu “Beranda” cari data Anda di SATUSEHAT SDMK. Caranya dengan melengkapi informasi yang diminta seperti tempat lahir, jenis profesi, kepemilikan STR dan input nomor STR jika Anda memiliki STR. Kemudian klik “Cari”.

Apabila profil tidak ditemukan, buat profil baru. Lengkapi data diri sesuai dengan KTP dan tempat tinggal saat ini. Jika data diri sudah lengkap, selanjutnya cari data Anda kembali. Lengkapi data pendukung seperti NPWP, nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, BPJS kesehatan/KIS/Askes dan BPJS ketenagakerjaan.

Kesalahan Penafsiran Pidana Penjara Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup sering salah ditafsirkan. Kesalahan penafsiran terbanyak adalah menganggap bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Untuk memudahkan pemahaman tentang pidana penjara seumur hidup, kami mencontohkan, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka berdasarkan pendapat yang beranggapan bahwa yang dimaksud ‘seumur hidup’ adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika vonis dijatuhkan, yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) UU 1/2023 yang mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batasan maksimal 20 tahun.

Contoh lainnya, berdasarkan pendapat yang sama, jika terpidana divonis penjara seumur hidup pada saat ia berumur 18 tahun, berarti terpidana tersebut akan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana selama 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Demikian jawaban dari kami terkait arti pidana penjara seumur hidup sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sertifikat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen penting bagi para profesional di berbagai bidang. Bagi sebagian orang, proses mendapatkan STR bisa menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan diberlakukannya UU kesehatan No. 17 tahun 2023, STR kini berlaku seumur hidup, tidak perlu lagi diperbaharui lagi setiap lima tahun. Dengan kemajuan teknologi, ada cara yang lebih mudah dan efisien untuk mendapatkan STR seumur hidup, yaitu melalui platform SATUSEHAT SDMK.

Langkah-langkah Dapatkan STR Seumur Hidup

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendapatkan STR seumur hidup melalui SATUSEHAT SDMK :

1.1 Pertama buka SATUSEHAT SDMK melalui https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Jika belum memiliki akun SATUSEHAT, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan cara klik “Daftar Sekarang”.

1.2 Jika sudah memiliki akun SATUSEHAT, klik tombol “Masuk”, dan lanjutkan ke langkah 1.5.

1.3 Selanjutnya pengguna baru yang belum memiliki akun akan diarahkan ke halaman Daftar Akun. Lengkapi semua data yang dibutuhkan untuk membuat akun. Jika semua sudah terisi jangan lupa cek kembali untuk memastikan data yang dimasukkan benar dan klik “Daftar”

1.4 Selanjutnya aktivasi akun melalui email yang dikirimkan setelah pendaftaran. klik tombol “Aktivasi Akun” yang terdapat pada email. Setelah aktivasi, kembali ke SATUSEHAT SDMK, kemudian klik “Masuk”.

1.5 Ketikkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar, kemudian klik “Masuk”

Kesalahan Penafsiran Pidana Penjara Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup sering salah ditafsirkan. Kesalahan penafsiran terbanyak adalah menganggap bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Untuk memudahkan pemahaman tentang pidana penjara seumur hidup, kami mencontohkan, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka berdasarkan pendapat yang beranggapan bahwa yang dimaksud ‘seumur hidup’ adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika vonis dijatuhkan, yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) UU 1/2023 yang mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batasan maksimal 20 tahun.

Contoh lainnya, berdasarkan pendapat yang sama, jika terpidana divonis penjara seumur hidup pada saat ia berumur 18 tahun, berarti terpidana tersebut akan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana selama 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Demikian jawaban dari kami terkait arti pidana penjara seumur hidup sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Pidana Seumur Hidup yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Juni 2010, dan pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 24 Januari 2022, kemudian dimutakhirkan kedua kalinya oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 20 Januari 2023.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Untuk menjawab pertanyaan akan pidana penjara seumur hidup, kami akan merujuk pada KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan KUHP Baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan,[1] yaitu pada 2026 mendatang.

Pasal 12 ayat (1) KUHP

Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pasal 12 ayat (2) KUHP

Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Pasal 12 ayat (3) KUHP

Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.

Pasal 12 ayat (4) KUHP

Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Pasal 68 ayat (1) UU 1/2023

Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.

Pasal 68 ayat (2) UU 1/2023

Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus.

Pasal 68 ayat (3) UU 1/2023

Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak tidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.

Pasal 68 ayat (4) UU 1/2023

Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.

Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?

Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.

Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Belanja di App banyak untungnya:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Pidana Seumur Hidup yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Juni 2010, dan pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 24 Januari 2022, kemudian dimutakhirkan kedua kalinya oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 20 Januari 2023.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Untuk menjawab pertanyaan akan pidana penjara seumur hidup, kami akan merujuk pada KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan KUHP Baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan,[1] yaitu pada 2026 mendatang.

Pasal 12 ayat (1) KUHP

Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pasal 12 ayat (2) KUHP

Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Pasal 12 ayat (3) KUHP

Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.

Pasal 12 ayat (4) KUHP

Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Pasal 68 ayat (1) UU 1/2023

Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.

Pasal 68 ayat (2) UU 1/2023

Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus.

Pasal 68 ayat (3) UU 1/2023

Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak tidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.

Pasal 68 ayat (4) UU 1/2023

Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.

Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.